Friday, June 6, 2008

Things You Should Not bring on Board




















Dunia penerbangan kini menetapkan sejumlah pembatasan terhadap benda-benda cair yang diperbolehkan masuk kedalam kabin pesawat.
Peraturan ini berlaku di Indonesia mulai tanggal 31 Maret 2007 pada semua penerbangan internasional dan merupakan tindak lanjut
peningkatan sisi keamanan akibat adanya ancaman bom cair (liquid exposives).

Pembatasan-pembatasan itu adalah:
1. Benda-benda cair tersebut boleh masuk dalam kabin pesawat jika berada dalam wadah dengan maksimal isi 100 ml.
wadah-wadah ini nantinya akan diletakkan dalam kantong plastik transparan ukuran 1 liter bersegel. Akan sangat menghemat waktu
pemeriksaan keamanan di bandara jika seluruh benda-benda cair yang Anda miliki telah dikemas sesuai dengan aturan dimaksud.
Kantong plastik ini disediakan oleh airport autority.
2. Tiap penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 kantong plastik ke dalam kabin pesawat, lebih dari itu harus dibagasikan.
3. Termasuk dalam kategori benda cair & gel ini adalah: farfum, shampoo, aneka losion aneka krim, pasta gigi, gel rambut dan
barang-barang lain yang sejenis.
4. Tiap tas plastik memilki kapasitas berat tidak lebih dari 3 ons.
5. Penumpang dilarang melewati security screening dengan kemasan gel atau miniman dengan kapasitas lebih dari yang ditetapkan.
6. Penumpang yang telah melewati security screening dapat membeli kembali minuman atau produk gel lainnya di terminal (duty free)
dan membawanya masuk ke dalam pesawat. Namun harap diingat akan adanya perbedaan pembatasan pada tiap negara. Jadi ada kemungkinan
barang-barang yang telah Anda beli di toko-toko duty free (terminal keberangkatan) akan disita pada saat mendarat di negara lain.

Pengecualian
1. Penumpang masih dapt membawa obat-obatan (resep dokter0 kedalam kabin pesawat selama nama yang tertulis pada obat sesuai dengan nama
pada boarding pass. produk-produk khusus untuk bayi serta obat-obatan non resep yang diperlukan selama penerbangan juga diperbolehkan.
2. Kosmetik dan barang-barang kebersihan pribadi berbentuk solid seperti lipstik, solid deodorant, lip balm dan barang-barang sejenis.
Harap untuk selalu diingat bahwa barang-barang ini berbentuk solid (keras), bukan gel atau aerosol.

No comments: